Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. SLD langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan SLD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah," kata Wiraguna saat konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 17.20 Wita. SLD kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.
Kasus ini bermula dari kerja sama sewa-menyewa tanah aset tanah di Kelurahan Jimbaran antara Pemprov Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007. Tanah tersebut sedianya dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan. Perjanjian berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah tidak membangun pusat perbelanjaan sesuai peruntukan yang telah ditentukan. Pemprov Bali bahkan telah memberikan peringatan kepada perusahaan pada Oktober 2014. Saat itu, perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban pembangunan dalam jangka waktu yang ditentukan.
"Hasil pengecekan lokasi tanah objek perjanjian, ditemukan bahwa PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerja sama, melainkan mengalihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa kondotel dan/atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya," jelas Wiraguna.
SLD kemudian mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri pada Agustus 2015. PT Asabri selanjutnya bekerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel, pada Desember 2015.
Kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) haknya dipegang Pemprov Bali. PT Danau Winata Indah kemudian menjual 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri dengan nilai Rp 100 miliar. Namun, pembangunan 125 unit kondotel tersebut belum diselesaikan dan diserahkan kepada PT Asabri.
"Dengan telah keluarnya uang sebesar Rp 100 miliar dari PT Asabri kepada PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit kondotel tersebut, namun sampai dengan saat ini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel kepada PT Asabri," terang Wiraguna.
Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Menurut Wiraguna, SLD juga diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam kerja sama dengan PT Asabri.
SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak cuma itu, SLD juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.