detikBali
Round Up

Gelap Mata Mahasiswa di Bima Ambil Keris lalu Bunuh Pemerkosa Pacarnya

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Gelap Mata Mahasiswa di Bima Ambil Keris lalu Bunuh Pemerkosa Pacarnya


Tim detikBali - detikBali

JK (wajah diblur) diamankan polisi seusai membunuh Insan di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, Rabu (23/9/2026).
JK (wajah diblur) diamankan polisi seusai membunuh Insan di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, Rabu (23/9/2026). (Foto: Dok. Polsek Langgudu)
Bima -

Seorang mahasiswa berinisial JK (19) membunuh Ihsan (22) di Pantai Wadu Baba, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). JK diduga sakit hati setelah melihat pacarnya, AL (16), diperkosa bergilir oleh tiga orang, salah satunya Ihsan.

Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut. Peristiwa bermula saat JK menjemput AL pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pacar Diduga Diperkosa

JK dan AL kemudian makan bakso di Desa Karumbu. Keduanya lalu menonton turnamen voli di Desa Rupe dan singgah di Pantai Wadu Baba sekitar pukul 20.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu JK dan AL nonton turnamen voly ball di Desa Rupe, lalu singgah di Pantai Wadu Baba sekitar pukul 20.00 Wita," ungkap Jahyadi saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).

Saat hendak pulang, AL meminta izin buang air kecil di sekitar pantai. Ketika berada di pinggir jalan yang sepi, datang lima pemuda yang menyuruh JK dan AL berhubungan badan disertai ancaman pembunuhan.

ADVERTISEMENT

JK menolak. AL kemudian ditarik menjauh sekitar 5 meter dari JK.

"Setelah itu, AL ditarik dan dibawa menjauh sekitar 5 meter dari jarak JK. Di lokasi ini, AL diduga diperkosa bergilir oleh tiga orang dan seorang diantaranya bernama Ihsan," ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut, JK disebut syok dan menangis histeris. Setelah mengantar AL pulang, JK pergi ke rumah kakaknya untuk mengambil keris.

Buru Pelaku hingga Tewas

Konferensi pers kasus pembunuhan di Pantai Wadu Baba, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, di Mapolres Bima Kota Sabtu, (26/9/2026).Konferensi pers kasus pembunuhan di Pantai Wadu Baba, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, di Mapolres Bima Kota Sabtu, (26/9/2026). Foto: Rafiin/detikBali

Di perjalanan, JK bertemu temannya dan menceritakan kejadian yang dialami pacarnya. Sekitar pukul 22.30 Wita, JK bersama rekan-rekannya berangkat menggunakan lima sepeda motor untuk mencari para pelaku pemerkosaan AL.

Mereka kemudian menemukan Ihsan bersama rekannya yang sedang karaoke di sebuah warung kopi.

"JK dan satu rekannya inisial IR (18) mengejar Ihsan hingga ke bibir pantai," terang Jahyadi.

Setelah terjadi kejar-kejaran, JK menusuk Ihsan tiga kali menggunakan keris. Tusukan mengenai perut, pundak kiri, dan punggung.

Sementara IR membacok Ihsan dua kali menggunakan parang yang mengenai pundak kiri dan kanan.

"Korban Ihsan meninggal dunia di tempat. Sementara JK dan IR K melarikan diri, sebelum menyerahkan diri pada Rabu (23/9/2026)," katanya.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026). JK dan IR ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Bima Kota.

"JK dan IR sudah berstatus tersangka dan resmi ditahan sejak Jumat kemarin," bebernya.

Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan

Selain pembunuhan, polisi mengusut dugaan pemerkosaan terhadap AL yang disebut menjadi pemicu peristiwa tersebut. Polisi menyebut ada tiga terduga pelaku, yakni MD, KS, dan Ihsan yang telah meninggal dunia.

"Saat ini, terduga pelaku pemerkosaan inisial MD dan KS telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan Ihsan telah meninggal dunia," katanya.

Jahyadi mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi beberapa jam sebelum pembunuhan di Pantai Wadu Baba.

"Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Wadu Baba, pada Selasa (22/9/2026) malam atau sekitar beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan," aku dia.

Untuk kasus dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP Baru. Ancamannya hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.

"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum korban untuk melengkapi berkas perkara," tandasnya.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads