Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menerima aliran uang dari mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan. Subhan saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, tahun 2022.
Tudingan itu diungkap kuasa hukum Subhan, Kurniadi. Ia mengaku memiliki bukti adanya aliran uang yang masuk ke kantong jaksa.
"Bukti transfer ada kita pegang. Ada uang masuk keluar. Harus kita ceritakan semua," kata Kurniadi, Rabu (20/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurniadi menyebut dugaan aliran uang tersebut belum masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut dia, penyidik belum pernah menanyakan hal itu.
"Semuanya belum masuk BAP. Artinya belum ada permintaan keterangan terkait itu (penyerahan uang). Kalaupun jaksa atau penyidik tidak nanya, ya itu yang kita ungkap," sebutnya.
Ia juga mengaku mengetahui arah pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang sedang ditangani Kejati NTB. Menurutnya, kliennya juga masuk dalam radar penyidikan.
"Saya tahu arahnya siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasti klien saya juga masuk radar itu," katanya.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan jaksa tidak pernah menerima uang dari Subhan.
"Ya tidak ada lah untuk aliran dana itu. Tim dari Kejati kan sudah cermat, sudah melihat pergerakan uang itu, baik TPPU maupun gratifikasi. Tidak ada," timpalnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyebut Subhan diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah saat menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah.
"Ada lah, miliaran," singkat Zulkifli, Rabu (15/4/2026).
Penanganan kasus TPPU dan gratifikasi itu kini telah masuk tahap penyidikan. Jaksa juga menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.
Pengusutan kasus gratifikasi dan TPPU tersebut bermula dari perkara korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa. Lahan itu dibeli Pemkab Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, senilai Rp 52 miliar.
Subhan kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembelian lahan tersebut bersama Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan 70 hektare itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dengan nilai Rp 52 miliar.
Dalam penyidikan, penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku pihak yang menerima pembayaran.
Saat pengadaan tanah berlangsung, Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan bertindak sebagai tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
(dpw/dpw)










































