Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah. Jaksa kini berada di Sumbawa untuk melakukan penyelidikan.
"Tim saya lagi ada di Sumbawa. Lagi jalan itu timnya, lagi turun lapangan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Zulkifli tidak mendetailkan soal tujuan timnya ke Sumbawa. Ia hanya mengungkapkan tujuan dari kegiatan itu tidak lepas dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Semua kegiatan yang terkait penyidikan. Pokoknya semua kegiatan penyidikan. Sedang dilakukan," terang Zulkifli.
Zulkifli mengungkapkan Kejati NTB melibatkan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU Subhan. Hasil penelusuran akan diserahkan ke PPATK.
Sebagaimana diketahui, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Lombok Tengah periode 2023-2025. Subhan saat ini menjadi terdakwa korupsi pembelian lahan 70 hektare (Ha) yang dijadikan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, bersama Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa sebelumnya membeli lahan 70 Ha itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dengan mahar Rp 52 miliar. Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.
Saat pengadaan tanah itu, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
(hsa/hsa)










































