detikBali

Sidang Pembunuhan Mahasiswi Unram Ricuh, Keluarga Korban Protes Tim Hotman

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sidang Pembunuhan Mahasiswi Unram Ricuh, Keluarga Korban Protes Tim Hotman


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Tangkapan layar suasana ketegangan ibu Made Vaniradya Puspa Nitra, Ning Purnamawati saat berada di halaman PN Mataram, Selasa (12/5/2026).
Tangkapan layar suasana ketegangan ibu Made Vaniradya Puspa Nitra, Ning Purnamawati saat berada di halaman PN Mataram, Selasa (12/5/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Mataram -

Suasana sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram memanas. Keluarga korban bersitegang dengan kuasa hukum terdakwa Radiet Adiansyah yang tergabung dalam tim Hotman 911.

Kericuhan terjadi saat sidang dengan agenda pemeriksaan ahli selesai digelar. Ibu korban, Ning Purnamawati, mendatangi kuasa hukum Radiet, Putri Maya Rumanti, yang saat itu masih berada di meja penasihat hukum.

"Maksud saya nyamperin dia itu, saya mempertanyakan maksud dia membuat parodi itu. Saya malah digebrakin meja, dan dibilang anjing," kata Ning Purnamawati di PN Mataram, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketegangan di ruang sidang sempat dilerai aparat kepolisian, jaksa, dan petugas pengamanan PN Mataram. Namun, perselisihan kembali berlanjut di halaman PN Mataram.

ADVERTISEMENT

Sejumlah aparat kepolisian, tim pengamanan, hingga Ketua PN Mataram terlihat turun tangan untuk meredam situasi.

Keluarga Keberatan Cara Korban Diparodikan

Ning mengaku keberatan atas tindakan Putri Maya Rumanti yang disebut memparodikan cara korban membela diri dalam sidang sebelumnya.

"Saya tidak keberatan karena itu kan emang profesinya dia sebagai pembela. Yang saya keberatan itu pada saat sidang tertutup kemarin, anak saya diparodikan membela diri, anak saya diketawain, dibuat lelucon, jadi bahan lucu-lucuan. Gimana saya nggak sakit hati," sebutnya.

"Sudah jadi korban, dijadikan bahan ketawaan. Apa wajar, apa manusiawi," imbuhnya.

Ia menegaskan tidak mempermasalahkan Putri Maya Rumanti menjadi kuasa hukum terdakwa Radiet. Namun, pihak keluarga merasa terluka karena korban dijadikan bahan candaan.

"Yang menjadi keberatan saya itu, anak saya yang dibuat parodi caranya membela diri sampai anak saya meninggal. Itu yang ditertawakan, itu yang dijadikan bahan olok-olokan di medsos. Itu yang melukai saya, bapaknya, dan keluarga besar saya semua. Kami itu berduka, kok seenaknya mereka tertawa," ungkapnya.

Menurut Ning, keluarganya merupakan korban yang mengalami luka batin mendalam akibat kematian anaknya.

"Korban lho kami di sini. Luka kami meninggal tidak akan bisa hilang, sampai kami meninggal tidak akan bisa hilang sakitnya kami. Kok seenak itu mereka memparodikan anak saya, menertawakan sebagaimana anak saya membela diri," ujarnya dengan nada tinggi.

"Bayangkan sakitnya orang membela diri, dia akan membela diri bagaimanapun caranya. Masak orang membela diri harus pakai skenario begini caranya. Saya digebrakkan meja lagi sama pengacaranya. Terus dikatakan anjing sama pengacaranya tadi. Yang dibilang itu keluarga besar saya," sambungnya.

Ning juga menyinggung etika profesi pengacara dalam menangani perkara tersebut.

"Dikatakan, seorang pengacara harus punya etika, kode etik dan adab. Katanya dia orang profesional, tau kode etik, tau adab. Tapi kenapa seperti itu?" tanya dia.

Pengacara Terdakwa Buka Suara

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Radiet, Putri Maya Rumanti, menyebut adegan yang diperagakan dalam sidang berdasarkan keterangan ahli.

"Saya tidak tahu bagaimana cara anak bapak membela diri, saya tidak tahu. Itu dari ahli, Pak, itu bukan dari anak Bapak," timpalnya.

Ia juga mengaku telah meminta maaf dan tidak bermaksud menyinggung pihak keluarga korban.

"Saya kan sudah minta maaf, saya tidak menyinggung," katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus tersebut, Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra menjadi korban begal. Namun, berdasarkan hasil penyidikan polisi, Radiet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pembunuhan itu bermula saat Radiet diduga hendak memperkosa korban. Korban disebut melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.




(dpw/dpw)











Hide Ads