Dua warga Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menegaskan tidak pernah terjadi kasus pembegalan dan pembunuhan di Pantai Nipah. Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, itu kejadian kali pertama.
Dua warga itu Sambidi dan Paharudin. Hal itu diungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, untuk terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit.
"Setahu saya aman-aman aja. Tidak pernah terjadi (pembegalan)," kata Sambidi, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paharudin mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra itu merupakan yang pertama terjadi di Pantai Nipah. "Tidak pernah terjadi sesuatu yang mencurigakan sampai hal (kasus pembunuhan korban) itu terjadi, makanya itu membuat heboh," timpalnya.
Kuasa hukum terdakwa Radit mempertanyakan adanya unggahan di media sosial, yang menyebutkan pernah terjadi pembegalan pada tahun 2013 dan 2016. Unggahan itu menyebutkan, pembegalan terjadi pada sepasang kekasih yang tengah berada di Pantai Nipah.
Kedua saksi kompak menyanggah pernyataan tersebut. Menurutnya, pada tahun itu tidak ada kejadian pembegalan. "Itu kan netizen, bebas berkomentar. Ada kemungkinan mau menjatuhkan nama Pantai Nipah," ucapnya.
Pahraudin menyebut, lokasi penemuan korban itu, lokasi yang jarang dikunjungi orang. Dan tidak ada jalan umum lain selain melewati Hotel Seven Secrets.
Di lokasi itu juga tidak bisa melihat sunset. "Tidak ada. Tidak bagus dan tidak pernah kelihatan sunset kalau sebelah sana, paling ujung. Kalau dari depan Hotel Seven Secret itu baru ada," sebutnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Dalam kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, hasil penyidikan polisi, Radiet ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memerkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
(hsa/hsa)










































