Satreskrim Polresta Denpasar memburu seorang penadah dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penadah tersebut diduga menjadi tujuan distribusi BBM ilegal yang dikumpulkan para pelaku.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, solar subsidi itu rencananya akan dikirim ke kelompok nelayan di wilayah Pelabuhan Benoa.
"Pengakuan tersangka, BBM tersebut akan dikirimkan kepada kelompok nelayan di Benoa. Namun saat kami lakukan pengembangan, pelaku yang menampung justru sudah melarikan diri," ujar Agus di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri keberadaan penadah. Namun saat didalami, pelaku yang diduga menampung BBM ilegal tersebut telah kabur.
"Kami akan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali untuk melakukan penangkapan terhadap oknum yang ada di Pelabuhan Benoa tersebut," jelasnya.
Polisi kini berkoordinasi dengan Polda Bali untuk memburu pelaku, termasuk menelusuri keberadaannya di kawasan pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diketahui baru berjalan sekitar dua hingga tiga kali. Para pelaku membeli solar dengan harga subsidi, lalu menjual kembali untuk meraup keuntungan.
Dalam aksinya, pelaku juga memberikan imbalan kepada operator SPBU agar proses pengisian berjalan lancar.
"Mereka membeli dengan harga subsidi dan memberikan fee kepada operator. Sehingga operator bekerja sama dalam pengisian menggunakan barcode tersebut," kata Agus.
Modus yang digunakan tergolong terorganisir. Selain memakai banyak barcode berbeda untuk pengisian berulang, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Salah satu truk bahkan dilengkapi tangki khusus yang mampu menampung hingga 3.000 liter solar subsidi. BBM tersebut dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum disalurkan ke penadah yang kini buron.
(dpw/dpw)










































