
Polisi Amankan Mobil Tangki Muat 8 Ton BBM Diduga Ilegal di Mamuju
Polisi amankan mobil tangki berisi 8.000 liter solar ilegal di Mamuju. Dua orang sopir ditangkap, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan jenis BBM.
Polisi amankan mobil tangki berisi 8.000 liter solar ilegal di Mamuju. Dua orang sopir ditangkap, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan jenis BBM.
Dua pria asal Sumenep didakwa menjual BBM subsidi Pertalite tanpa izin di Denpasar. Mereka terjerat UU Migas setelah ditangkap Polda Bali.
Pengusaha pom mini Ari Setiawan dipidana 5 bulan karena menjual Pertalite tanpa surat penugasan. Penjualannya dinilai melanggar UU Cipta Kerja.
Ari Setiawan ditangkap polisi karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dia jual Pertalite eceran untuk mengambil keuntungan dengan mobil yang sudah dimodifikasi.
Keempat pelaku yakni, HS, PI, AN dan NN, terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Bengkulu.
Jajaran Polda Babel membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar di Kabupaten Belitung.
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan bio solar yang dijual ke industri dengan harga non-subsidi di Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 tersangka.
Polda Bali mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh tersangka KA. Beberapa SPBU terlibat, dan 1.400 liter Bio Solar telah disita. Penyidikan berlanjut.
Polda Bali menangkap KA, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka dituduh menjual Bio Solar dengan keuntungan pribadi, merugikan negara Rp 30 juta.
Polda Bali ungkap tiga kasus illegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, total kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Tersangka terancam hukuman berat.