detikBali

Modus 50 Barcode, Polisi Bongkar Sindikat Solar Subsidi di Denpasar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Modus 50 Barcode, Polisi Bongkar Sindikat Solar Subsidi di Denpasar


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Polisi menyita truk yang digunakan sindikat penimbun solar subsidi di Denpasar, Bali, Rabu (6/5/2026).
Polisi menyita truk yang digunakan sindikat penimbun solar subsidi di Denpasar, Bali, Rabu (6/5/2026). (Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan modus tak biasa. Pelaku menggunakan hingga 50 barcode berbeda untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) berulang kali ke dalam truk dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang mengungkapkan, praktik ini terungkap saat tim opsnal melakukan patroli pada Maret hingga April 2026 di wilayah Denpasar.

"Para pelaku melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan puluhan barcode berbeda. BBM tersebut kemudian ditampung dalam tangki yang sudah dimodifikasi di dalam truk untuk selanjutnya dijual kembali," ujar Leonardo saat gelar pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu (6/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial TRP (21), GNS (36), dan DKW (48).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan di SPBU Pura Demak, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam kasus ini, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya, yakni AM (26) dan DPB (44).

Dari hasil penyelidikan, praktik ini melibatkan kendaraan yang telah dimodifikasi. Salah satunya truk Toyota Dyna yang tangkinya diubah menjadi penampungan solar subsidi dalam jumlah besar. Selain itu, terdapat pula truk molen yang digunakan dalam proses pengisian.

"Selain kendaraan modifikasi, kami juga menemukan keterlibatan oknum petugas SPBU yang membantu proses pengisian menggunakan barcode tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi," jelas Leonardo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk, tangki penampungan solar, lima barcode Pertamina, ponsel, nota penjualan, hingga uang tunai yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Denpasar.




(dpw/dpw)










Hide Ads