Sidang lanjutan kematian Prada Lucky Saputra Namo dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/12/2025), ditunda.
"Izin Yang Mulia, kami memohon sidang ditunda karena kami belum menyiapkan tuntutannya," ujar Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan didampingi dua oditur lainnya, yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Mayor CHK Wasinton Marpaung, di ruang sidang, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yuliantoakan. Subiyatno lantas meminta kepastian jadwal kepada oditur.
"Kapan baru bisa dilaksanakan?," tanya Subiyatno kepada oditur.
Alex lantas menjawab bahwa sidang ditunda hingga Rabu (10/12/2025). "Akan dilanjutkan pada Rabu depan," kata Alex menjawab pertanyaan Subiyatno.
Sebelum menutup sidang, Subiyatno memerintahkan provos untuk membawa keluar para terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa maupun keluarga Prada Lucky diarahkan meninggalkan ruang persidangan.
"Baik sebelum sidang ditunda, para terdakwa diminta dibawa keluar," perintah Subiyatno.
Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, langsung histeris. Ia meminta para terdakwa harus dipecat dan tidak lagi mengenakan seragam TNI.
"Kalian bikin hancur hati seorang ibu. Kalian harus dipecat," teriak Sepriana histeris.
Ia mengatakan para terdakwa tidak pantas jadi seorang prajurit TNI. Sebab, sudah membunuh anaknya, yang merupakan harapan dan tulang punggung dalam keluarga.
"Anak saya itu harapan saya selama ini, tapi kalian membunuhnya, maka kalian harus dipecat semua," pungkas Sepriana.
(nor/nor)










































