Komandan Batalion (Danyon) Yonif TP 834/Wakanga Mere Nagekeo, Letkol Inf Justik Hadinata, diperiksa sebagai saksi untuk 17 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Sidang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/11/2025).
Juntik mengaku baru mengetahui tindakan penganiayaan setelah Lucky dirawat di ruangan ICU RSUD Aeramo, Nagekeo pada 5 Agustus 2025 atau sehari sebelum meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mengetahui (ada penganiayaan maupun penyiksaan). Baru tahu pada 5 Agustus 2025 saat ada laporan dari Dankikes Lettu Bambang bahwa Lucky sudah masuk di ruangan ICU," ujar Justik ketika menjawab pertanyaan oditur Letkol Alex Panjaitan.
Justik beralasan laporan itu diterima saat sedang berada di Batujajar. Ia berangkat ke sana pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita melalui Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo.
Alex lantas bertanya apakah pada 28-31 Juli pernah menerima laporan adanya penganiayaan atau tidak dan Justik mengaku sama sekali tidak ada.
"Tidak ada," kata Justik.
Justik menuturkan Lucky sempat kabur dari barak pada 28 Juli 2025, tetapi akhirnya ditemukan kembali. Laporan itu diterima dari Lettu Rahmat selaku Danki C. Ketika itu Rahmat menyampaikan terkait alasan Lucky kabur itu karena terjadi pemukulan dari atasannya.
"Yang dilaporkan hanya sebatas terkait kondisi almarhum. Setelah saya mengetahui hal itu langsung memerintahkan Rahmat untuk membuat laporan singkat mengenai terjadinya pemukulan," jelas Justik.
Selanjutnya ketika Lucky sudah di RSUD Aeramo, Juntik mendapat laporan bahwa kondisinya semakin menurun dan keadaan normal memburuk sehingga dipasangi ventilator.
"Lalu saya mendapat laporan tertulis soal kondisinya berbeda. Ada trauma toraks dan trauma tumpul di bagian abdomen," kata Justik.
"Saya tidak mengerti istilah medis, tapi saya bisa simpulkan terjadinya pemukulan," sambung Justik.
Setelah itu, Justik memerintahkan Lettu Rahmat sebagai prajurit tertua untuk mengumpulkan semua prajurit agar mencari tahu siapa yang memukul dan menyiksa Lucky.
Kemudian pada 2 Agustus 2025, Dantonkes Letda Erman melaporkan bahwa Lucky dirawat di RSUD Aeramo. Kemudian pada 3-5 Agustus 2025, ia melaporkan lagi soal kondisi Lucky setiap saat mengenai tindakan medis.
"Pernah sampaikan setelah transfusi darah, kondisinya sudah membaik," beber Justik.
(hsa/iws)











































