Disiksa Tiga Hari, Calon LC Batam Tewas dalam Ritual Maut

Regional

Disiksa Tiga Hari, Calon LC Batam Tewas dalam Ritual Maut

Alamudin Hamapu - detikBali
Selasa, 02 Des 2025 08:21 WIB
4 pelaku penganiaya calon LC di Batam hingga tewas.(Alamudin/detikcom)
Foto: 4 pelaku penganiaya calon LC di Batam hingga tewas.(Alamudin/detikcom)
Denpasar -

Seorang wanita berinisial DPA (25), calon ladies companion (LC) atau pemandu lagu, tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di kawasan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Polisi menangkap empat pelaku masing-masing WL (28), AIN (36), PE (23), dan S (25).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menyebut kasus ini terungkap saat korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu (29/11) dalam kondisi sudah meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor yang merupakan security rumah sakit melihat korban dibawa oleh empat orang tanpa identitas jelas. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Amru, Senin (1/12/2025), dilansir dari detikSumut.

Pihak rumah sakit yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Penyidik bergerak melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Dari penyelidikan, korban berinisial DPA ini diduga menjadi korban penganiayaan. Dari hasil penyelidikan ada empat orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Korban Ikuti Ritual Agar Laris Jadi LC

Kasus ini berawal saat korban melamar pekerjaan sebagai LC setelah mengetahui informasi dari media sosial. Korban kemudian diterima oleh para pelaku.

"Jadi bermula dari korban melamar sebagai pemandu lagu. Korban mengetahui pekerjaan tersebut dari iklan media sosial," ujarnya.

Korban lalu diwajibkan mengikuti ritual bersama LC lainnya untuk mendukung pekerjaan mereka.

"Kemudian diadakan ritual bersama LC lain supaya para pekerja ini laris dipesan pelanggan," ujarnya.

Polisi menemukan fakta bahwa kekerasan terhadap korban dipicu oleh video rekayasa yang dibuat tersangka AIN. Video tersebut seolah menunjukkan korban mencekik AIN.

"Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban. Video itu juga membuat pelaku utama terpancing emosi lalu menganiaya korban secara brutal," ujarnya.

Korban mengalami penganiayaan sejak 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai. Selama tiga hari, korban dipukul berkali-kali, diikat dengan borgol dan lakban, hingga disemprot air ke hidung saat tubuhnya terikat.

"Kekerasan dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Korban dipukul, disiksa dengan kayu, disemprot air, bahkan kepalanya dibenturkan ke dinding," jelas Amru.

Setelah korban tak bergerak, pelaku memanggil bidan untuk memastikan kondisi korban. Korban dinyatakan meninggal dunia, tetapi para pelaku masih berusaha menolongnya.

"Para pelaku sempat membeli tabung oksigen untuk dipakaikan ke korban. Namun tak ada hasil, kemudian korban dibawa ke rumah sakit Elisabeth Sagulung," ujarnya.

Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Para pelaku bahkan mencoba menyamarkan identitas korban.

"Korban dibawa pelaku dalam kondisi meninggal dunia, mereka juga menyamarkan identitas korban dengan MR X. Saat mengetahui korban meninggal, mereka cepat-cepat ingin mengubur korban," ujarnya.

Pelaku Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Setelah mengetahui korban sudah tewas, para pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan melepas sembilan unit CCTV di lokasi kejadian.

"Ada upaya para tersangka untuk menghilangkan barang bukti. CCTV dicopot," ujar Amru.

Polisi kemudian menangkap para pelaku yang kini ditahan di Polsek Batu Ampar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di detikSumut. Baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Sidang Kasus Penganiayaan ART di Batam, Majikan Dituntut 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads