Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dalam sidang ini, Oditur Militer menghadirkan Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Letkol Inf Justik Handinata, sebagai saksi untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Aroujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Radja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justik menjelaskan empat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky dalam kondisi mabuk minuman keras. Informasi soal kondisi para terdakwa itu ia ketahui dari Lettu Inf Ahmad Faizal, salah satu perwira di batalyon.
"Lettu Faisal menyampaikan para terdakwa dalam keadaan mabuk," kata Justik, Rabu (19/11/2025).
Ia mengatakan penganiayaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard terjadi pada 29 dan 30 Juli 2025. Saat itu, Justik sedang bertugas ke Pusdiklat di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, untuk mengikuti kegiatan kemiliteran.
"Kami hanya mendapat laporan dari anggota begitu. Saat kejadian, saya sedang bertugas ke Pusdiklat di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk mengikuti kegiatan kemiliteran," terang dia.
Justik baru kembali ke Kupang pada 13 Agustus 2025. Ia mengetahui soal penganiayaan itu setelah membaca informasi di grup WhatsApp pada 3 Agustus.
"Saya mengetahui Lucky dianiaya pada tanggal 3 Agustus saat membaca di grup WA (WhatsApp)," tambahnya.
Menurut Justik, Prada Lucky sempat dirawat di puskesmas. Pada 5 Agustus 2025, dokter batalyon menghubunginya dan melaporkan bahwa Lucky masuk ICU.
"Dokter sampaikan kepada saya membutuhkan ventilator dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 6 Agustus," tambahnya.
Usai menerima laporan itu, Justik memerintahkan anggotanya mengusut penganiayaan tersebut, termasuk mencari pelakunya.
"Saya juga langsung mengeluarkan perintah penanganan jenazah Prada Lucky hingga pemakaman," pungkas Justik.
Ia menuturkan batalyon turut berduka dan sempat berinisiatif memberikan santunan kepada keluarga, termasuk dari para terdakwa.
"Namun hingga kini belum diterima sama sekali oleh keluarga korban," lanjut dia.
Setelah saksi memberikan keterangannya di ruang sidang utama, majelis hakim menutup jalannya sidang.
"Sidang akan kita lanjutkan pada Rabu (26/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan," ujar Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.
Untuk diketahui, sidang dipimpin Mayor Chk Subiyatno dengan hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Oditur Militer adalah Letkol Yusdiharto.
Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































