Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan ketua salah satu lembaga perkreditan desa (LPD) di Denpasar berinisial IPS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih dari Rp 2,6 miliar.
IPS langsung ditahan setelah diperiksa di kantor Kejari Denpasar pada Rabu (3/12/2025) malam. Diketahui, IPS menjadi ketua LPD dalam kurun waktu yang lama, 24 tahun.
"Hari ini Kejari Denpasar melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IPS. Tersangka sebagai ketua mulai tahun 1999 sampai 2023, jadi lama sekali," ujar Kajari Denpasar, Trimo, di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trimo mengungkapkan IPS kerap menjalankan LPD yang dia pimpin secara sewenang-wenang. Akibatnya, banyak kredit macet. Padahal, LPD dijalankan atas guyuran modal dari APBD Kota Denpasar.
"Namun dalam praktiknya, IPS ini menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan LPD tersebut," sambung Trimo.
Semasa menjabat, IPS tidak memiliki awig-awig atau aturan yang bertujuan untuk mengatur pemberian kredit kepada nasabahnya. Sejak 2008, IPS bahkan memberikan pinjaman kepada nasabah hanya berdasarkan kepercayaan saja lalu diproses oleh sang istri (sudah almarhum) yang saat itu menjabat sebagai bendahara LPD.
Berdasarkan audit, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,621 miliar. Perbuatannya IPS pun bertentangan dengan Pasal 1 angka 19 Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa juncto Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Ada juga Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan Pasal 21 ayat (3) peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Trimo menjelaskan IPS yang sudah menjalani pelimpahan tahap 2 hari ini, selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali untuk ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang.
"Jaksa penyidik menersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya sampai 20 tahun," tandas Trimo.
(hsa/hsa)










































