Gus Ipul Temui Difabel Tersangka Pelecehan Seksual di Polda NTB

Mataram

Gus Ipul Temui Difabel Tersangka Pelecehan Seksual di Polda NTB

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Senin, 09 Des 2024 17:31 WIB
Mensos Saifullah Yusuf saat konferensi pers di Polda NTB, Senin (9/12/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Mensos Saifullah Yusuf saat konferensi pers di Polda NTB, Senin (9/12/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menemui IWAS, difabel yang menjadi tersangka pelecehan seksual, di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Gus Ipul datang untuk memastikan hak dari IWAS sesuai pedoman.

"Tadi saya tanya tentang proses (hukum) yang dilalui, saya hanya ketemu sepintas saja (dengan IWAS), saya ada dialog dengan pengacaranya," kata Gus Ipul saat konferensi pers di Polda NTB, Senin (9/12/2024).

"Intinya pengacaranya menjelaskan kalau pelayanannya dilayani dengan sangat baik (oleh Polda NTB). Haknya dipenuhi, dari teknis, medis, maupun pelayanan psikis," tambah Gus Ipul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Ipul berharap proses hukum IWAS dilakukan sesuai ketelitian dan kehati-hatian. Mengingat, kasus ini tengah viral seantero Indonesia.

"Saya yakin bahwa proses yang dilalui A (IWAS) di Polda (NTB) dilakukan dengan sangat hati-hati, tahap demi tahap, dan akhirnya bisa menentukan keputusan-keputusan yang semua kita tahu," terang Gus Ipul.

"Jadi sekali lagi saya apresiasi kepada kapolda bahwa proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukumnya jalan, layanan disabilitas juga terpenuhi," imbuh Gus Ipul.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) NTB, Hassanudin, mengatensi kasus dugaan pelecehan seksual oleh IWAS (21), seorang pria difabel asal Kota Mataram. Hassanudin ingin memastikan pendampingan hukum bagi para korban IWAS. Sejauh ini, ada 15 korban IWAS dan tiga di antaranya masih anak-anak.

"Semua diberikan pendampingan (hukum)," kata mantan Pj Sumatera Utara (Sumut) itu saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (6/12/2024).

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.




(hsa/gsp)

Hide Ads