detikBali

Modus Culas Dadan Hindayana Cs dalam Kasus Korupsi MBG

Terpopuler Koleksi Pilihan

Modus Culas Dadan Hindayana Cs dalam Kasus Korupsi MBG


Rumondang Naibaho - detikBali

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani penyidik. Momen penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga mengatur proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan modus culas.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

Modus Culas Pengaturan Verifikasi SPPG

Syarief menjelaskan, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga menjalankan modus culas dengan mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Akibat pengaturan itu, SPPG yang semestinya dikelola pihak independen justru dimiliki yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas dia.

Kejagung juga mengungkap yayasan SPPG tersebut memperoleh dana hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," kata dia.

Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditahan Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Syarief.




(dpw/dpw)










Hide Ads