Mensos Pastikan Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel di Mataram

Mensos Pastikan Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel di Mataram

Nathea Citra - detikBali
Senin, 09 Des 2024 19:13 WIB
Mensos Saifullah Yusuf saat konferensi pers di Polda NTB, Senin (9/12/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul saat konferensi pers di Polda NTB, Senin (9/12/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul,memastikan belasan korban pelecehan seksual oleh pria difabel di Mataram, IWAS (21), akan mendapatkan pendampingan penuh. Pendampingan akan diberikan baik dari sisi medis maupun sosial.

"Untuk korban kami akan dampingi dan akan kami berikan pendampingan baik dari sisi medis maupun dari sisi sosial," ujar Gus Ipul saat ditemui di Sentra Paramita Mataram, Senin (9/12/2024).

Gus Ipul prihatin atas nasib belasan korban, termasuk tiga di antaranya yang masih anak-anak. "Kita prihatin sekali, dan memang masalah disabilitas ini jadi masalah kita semua. Mereka (korban) perlu dukungan dan bantuan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih waspada. "Jangan karena kasus satu orang ini, kemudian penyandang disabilitas terkena stigma. Itu tidak boleh terjadi. Mereka juga manusia yang perlu didukung dengan program rehabilitasi," imbuhnya.

Terkait pelaku, Gus Ipul menegaskan pihaknya akan menunggu proses hukum sebelum menentukan bentuk pendampingan. "Pendampingan untuk korban dulu. Kalau untuk pelaku, kami tunggu proses hukum. Apalagi saya dengar ada korban di bawah umur, itu jadi tanggung jawab kami. Kami percayakan proses hukum kepada polisi," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Polisi: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban lainnya mulai bersuara.

IWAS saat ini berstatus tersangka dan dikenakan tahanan rumah. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan IWAS terus diselidiki oleh pihak berwenang. Pemerintah berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional untuk memberikan keadilan bagi para korban.




(dpw/gsp)

Hide Ads