Toko Elektro Sebut Ada 3 Korban Denda Berlipat Perusahaan Pembiayaan

Toko Elektro Sebut Ada 3 Korban Denda Berlipat Perusahaan Pembiayaan

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 18 Okt 2024 21:43 WIB
I Made Wirawan saat ditemui di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan pada Jumat (18/10/2024).
Foto: I Made Wirawan, pemilik toko elektronik di Pasar Bajera, Tabanan. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

I Made Sugitayasa (60) bukan satu-satunya korban denda kredit berlipat oleh perusahaan pembiayaan atau finance. Termasuk Sugitayasa, ada tiga konsumen Toko Satria Elektronik yang kena denda jutaan rupiah meski sudah melunasi kredit barang elektronik. Salah satu korban bahkan didenda Rp 20 juta.

"Itu kasus yang ketiga sebenarnya. Korbannya beda," ungkap I Made Wirawan (50), pemilik Toko Satria Elektonik di Pasar Bajera, Tabanan, saati ditemui detikBali, Jumat (18/10/2024).

Wirawan menegaskan kasus-kasus tersebut sejatinya merupakan permasalahan antara nasabah kredit dengan PT JACCS MPM Finance yang berkantor di Kecamatan Kediri, Tabanan. Dia membeberkan Sugitayasa sudah cukup lama membeli televisi di tokonya. Saat itu, tokonya memang bekerja sama dengan MPM Finance. Namun, sekarang sudah tidak lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya sudah lama sekali. Dia belanja di sini kan pakai finance, kami dulu ada kerja sama dengan finance. Nah ternyata tukang tagihnya bermasalah," jelasnya.

Menurut Wirawan, kemungkinan Sugitayasa sudah melunasi pembayaran kreditnya. Namun, karyawan penagih angsuran dari MPM Finance tidak menyetorkan angsuran Sugitayasa.

ADVERTISEMENT

Wirawan mengungkapkan pernah melakukan pertemuan dengan MPM Finance. Saat itu, perusahaan tersebut memberitahukan jika karyawannya yang membantu proses kredit konsumen Satria Elektronik bermasalah.

"Kami bertemu, kemudian dicari tahu jumlah utang-utang, termasuk dengan toko-toko lain, siapa-siapa saja. Itu sudah klir. Akhirnya saya putus hubungan dan debt collector-nya ini dipecat," urai pria yang membuka toko elektronik sejak 2010 itu.

Menurut Wirawan yang ditemani istrinya itu, seharusnya tokonya tidak dilibatkan lagi terkait urusan antara MPM Finance dengan nasabah kredit. Sebab, Wirawan berujar, dia hanya pedagang yang menawarkan barang jualan. Sementara, perusahaan finance menagih angsuran nasabah tiap bulan.

"Saya pikir itu sudah final, karena saya sudah serahkan semua data-datanya. Saya merasa sudah tidak ada hubungan lagi, sudah klir," kata Wirawan.

"Kalau memang pihak finance merasa ada tunggakan, seharusnya dia datang ke toko atau datang ke konsumen. Apalagi di toko kan sudah melepas. Kami tidak tahu siapa yang menunggak karena semua sudah diserahkan ke finance. Jadi kami santai saja. Kami serahkan ke finance, finance bayar ke kami," sambungnya.

Atas kejadian itu, Made Wirawan memutus hubungan dengan MPM Finance karena tidak mau terlibat masalah kredit macet. "Pihak finance sebenarnya tidak mau tahu, pokoknya ada tunggakan seperti itu (Rp 17 juta)," kata Wirawan.

Sebelum Sugitayasa melapor ke Polres Tabanan, Wirawan mengetahui kalau pengajuan kreditnya di bank ditolak. Sebab, Sugitayasa pernah meminta nota lunas pembelian televisi ke toko agar bank percaya.

"Dia minta tanda bukti lunas. Bawa ke finance (bukti lunas), tapi finance-nya tidak mau tahu. Pokoknya minta uang yang jumlahnya sudah berlipat-lipat," terangnya.

Atas kejadian itu, Wirawan bahkan mengaku pernah mendapat somasi dari konsumennya itu.

"Saya jadi nggak enak, seolah olah saya yang berbuat. Padahal saya sudah berusaha membantu, supaya jalurnya bisa ke bank," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan Sugitayasa mengenai dugaan pemalsuan data.

"Masih kami selidiki termasuk pemeriksaan saksi dan pihak terkait," ujarnya saat dihubungi, Jumat.

Terpisah, kuasa hukum I Made Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, masih menunggu tindak lanjut laporannya di Polres Tabanan.

"Ya kami tunggu. Kami hanya mau keadilan," ujar Gede Indra.

Diberitakan sebelumnya, Sugitayasa terkejut ketika hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI lantaran ditolak. Sebab, hasil BI checking menyebutkan Sugitayasa memiliki tunggakan denda kredit Rp 17 juta di MPM Finance.

Padahal, dia merasa sudah melunasi kredit televisi seharga Rp 1.093.000 yang diangsur selama 11 bulan. Setiap bulan, Sugitayasa mengangsur Rp 181.000. PT JACCS MPM Finance belum memberi penjelasan perihal kasus tersebut.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads