Pria Kredit TV Rp 1 Juta Didenda Rp 17 Juta, Polisi Akan Periksa Toko-Finance

Tabanan

Pria Kredit TV Rp 1 Juta Didenda Rp 17 Juta, Polisi Akan Periksa Toko-Finance

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 16 Okt 2024 18:16 WIB
Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan. (Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga)
Foto: Putu Gede Indra Diwangga saat mendampingi I Made Sugitayasa (60) ke Polres Tabanan. (Istimewa/Putu Gede Indra Diwangga)
Tabanan -

Polres Tabanan akan memeriksa pemilik toko dan perusahaan finance (pembiayaan) terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh I Made Sugitayasa (60), sopir truk asal Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Diduga akibat dokumennya dipalsukan, Sugitayasa yang membeli televisi secara kredit dengan harga Rp 1 juta lebih, malah kena denda Rp 17 juta.

"Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan memperdalam keterangan saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi Taufik dikonfirmasi detikBali, Rabu (16/10/2024) siang.

Taufik mengungkapkan toko elektronik tempat Sugitayasa membeli televisi berada di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Sementara, alamat perusahaan finance yang bekerja sama dengan toko itu masih ditelusuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk alamat finance kami masih cek. Terkait hal tersebut, nanti kami dalami keterangan semua pihak, pemilik toko maupun finance," lanjut Taufik.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang dihadapi Sugitayasa berawal ketika dia membeli televisi LED ukuran 18 inch seharga Rp 1.093.000 secara kredit selama 11 bulan. Setiap bulan, Sugitayasa mengangsur Rp 181.000.

ADVERTISEMENT

Begitu lunas, dia terkejut ketika dinyatakan punya tunggakan sebesar Rp 17 juta yang merupakan denda kredit. "Sekarang kami tinggal tunggu proses lebih lanjut," ujar kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, dikonfirmasi detikBali, Rabu (16/10/2024).

Putu Gede Indra menegaskan kliennya sama sekali tidak pernah tanda tangan dengan perusahaan finance. "Dugaan dipalsukan atau diubah dokumen korban," lanjutnya.

Putu Gede menjelaskan Sugitayasa selama ini tidak pernah telat membayar cicilan televisi. Bahkan, dia juga mendapat tanda bukti pelunasan dari toko elektronik setelah hampir setahun mencicil.

Namun saat meminjam uang melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, ia ditolak karena hasil survei BI checking bermasalah. Saat dicek, Sugitayasa dinyatakan mempunyai tunggakan sekitar Rp 17 juta.

Lihat juga Video 'Kasus Penipuan Rp 210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di Bali':

[Gambas:Video 20detik]

(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads