Kasus I Made Sugitayasa yang membeli televisi Rp 1 juta secara kredit malah kena denda Rp 17 juta oleh perusahaan finance membuat I Made Wirawan kena getah. Wirawan merupakan pemilik toko elektronik di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, tempat Sugitayasa membeli televisi.
Wirawan membeberkan kasus itu terjadi antara Sugitayasa dengan PT JACCS MPM Finance. Sugitayasa kena denda lantaran penagih kredit MPM Finance tidak menyetor angsuran Sugitayasa ke kantornya.
"Saya merasa tertipu dan saya juga merasa jadi korban. Secara logikanya kan ada yang kredit melalui finance. Jadi, itu antara mereka, bukan saya," ungkap I Made Wirawan saat ditemui detikBali di Tabanan, Jumat (18/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wirawan, hubungan kerja samanya dengan MPM yang berkantor di wilayah Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, itu, cukup lancar. Sampai akhirnya terjadi kasus yang menimpa konsumennya. Wirawan lantas memutus kerja sama yang terjalin dua tahun.
"Ya karena kasus itu dah, penagihnya bawa kabur uang. Akhirnya berhenti. Seharusnya pihak finance kalau ada tunggakan kan ke sini konfirmasi. Tapi malah mainnya blokir-blokiran saja di bank," cecar Wirawan.
Wirawan mengaku kecewa karena ulah karyawan MPM Finance menyeret tokonya.
"Harusnya waktu itu kami sudah dikonfirmasi, kredit-kredit itu sudah diklirkan," cetusnya.
Wirawan mengungkapkan pernah dipanggil oleh MPM Finance untuk menanyakan masalah Sugitayasa yang angsurannya tidak disetor oleh debt collector. Saat itu masalah sudah dianggap selesai.
"Akhirnya sudah klir semua saat itu," ujarnya.
Lantaran peristiwa itu, Made Wirawan mengaku lebih selektif. Untuk sementara, dia tidak menerima tawaran kerja sama perusahaan finance.
"Kami lebih selektif, traumalah kami. Kalau nanti berlanjut, ya kami siap jadi saksi," tandas Wirawan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan Sugitayasa mengenai dugaan pemalsuan data.
"Masih kami selidiki termasuk pemeriksaan saksi dan pihak terkait," ujarnya saat dihubungi, Jumat.
Terpisah, kuasa hukum I Made Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, masih menunggu tindak lanjut laporannya di Polres Tabanan.
"Ya kami tunggu. Kami hanya mau keadilan," ujar Gede Indra.
Diberitakan sebelumnya, Sugitayasa terkejut ketika hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI lantaran ditolak. Sebab, hasil BI checking menyebutkan Sugitayasa memiliki tunggakan denda kredit Rp 17 juta di MPM Finance.
Padahal, dia merasa sudah melunasi kredit televisi seharga Rp 1.093.000 yang diangsur selama 11 bulan. Setiap bulan, Sugitayasa mengangsur Rp 181.000.
PT JACCS MPM Finance belum memberi penjelasan perihal kasus tersebut.
(hsa/gsp)