Kejati NTB Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan NCC

Mataram

Kejati NTB Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan NCC

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 19:20 WIB
Kajati NTB Enen Saribanon (tengah) Aspidsus Kejati NTB Elly Rahmawati (kanan) dan Wakajati NTB Dedie Tri Hariadi saat diwawancarai, Selasa (8/10/2024).
Kajati NTB Enen Saribanon (tengah) Aspidsus Kejati NTB Elly Rahmawati (kanan) dan Wakajati NTB Dedie Tri Hariadi saat diwawancarai, Selasa (8/10/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).

Penghitungan kerugian negara tersebut setelah penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan surat nomor: PRINT 09/ N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

"Sekarang masih proses penghitungan kerugian negara oleh ahli," kata Kajati NTB Enen Saribanon, Selasa (8/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enen mengungkapkan, dalam menghitung kerugian negara penyidik menggandeng salah lembaga akuntan publik. Beberapa pejabat Pemprov NTB telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus itu.

Penyidik jugaakan memeriksa saksi tambahan jika berkaitan dengan kasus pemanfaatan lahan NCC seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, itu.

ADVERTISEMENT

"Apa mantan gubernur TGB Muhammad Zainul Majdi bakal diperiksa? Akan kami lihat dari perkembangan selanjutnya," ujar Enen.

Adapun sejumlah pejabat yang telah diperiksan itu antara lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB Ervan Anwar, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Iswandi, mantan Sekda NTB M Nur, dan mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto pada masa pemerintahan Gubernur TGB.

Adapun kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. Lahan itu akan dijadkan Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.




(dpw/dpw)

Hide Ads