
Mantan Sekda NTB Era TGB Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus korupsi pembangunan NTB Convention Center.
Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus korupsi pembangunan NTB Convention Center.
Dua terdakwa korupsi pembangunan NTB Convention Center menjalani sidang perdana. Kerugian negara mencapai Rp 15,2 miliar akibat perjanjian yang tidak sesuai.
Mantan Gubernur NTB TGB diperiksa Kejati NTB terkait dugaan korupsi pengelolaan aset NCC. Ia menjelaskan SK gubernur 2016 sesuai prosedur hukum.
Berikut rangkuman berita terpopuler dalam sepekan yang menjadi sorotan pembaca setia detikBali.
Kejati NTB menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi NCC yang merugikan negara Rp15,2 miliar. Penyelidikan terus berlanjut.
Penyidik Kejati NTB menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center. Beberapa pejabat telah diperiksa.
Kejaksaan Tinggi NTB tingkatkan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center ke tahap penyidikan setelah temukan bukti kerugian negara.