Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bekerja sama dengan PT LP. Kasus ini mencuat karena lahan lokasi pembangunan NCC justru terbengkalai dan beralih fungsi menjadi hiburan pasar malam.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana, menyampaikan penyelidikan kasus ini masih dalam tahap awal di bidang pidana khusus (pidsus). Namun, Wayan belum bisa mengungkapkan siapa saja pejabat yang diperiksa penyidik pada Selasa (17/9/2024) siang.
"Saya akan cek dahulu ke Kasidik (Kepala Seksi Penyidikan) siapa saja yang diperiksa," ujar Riana saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikBali, pejabat yang diduga diperiksa adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB, Ervan Anwar. Ervan terlihat meninggalkan ruangan sekitar pukul 12.27 Wita. Namun, ia membantah sedang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi lahan NTB NCC seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut.
"Rapat biasa, soal aset Pemprov NTB di Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara). Terkait pengusutan NCC, saya tidak tahu," tepis Ervan.
Ervan menjelaskan rapat yang dihadirinya membahas soal aset lain, yaitu Jalan Keruak Lombok Timur-Kute Lombok Tengah yang merupakan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Pemprov NTB. "Karena itu lahan ITDC," tambahnya.
Selain Ervan, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Iswandi, juga turut diperiksa penyidik Kejati NTB. Iswandi meninggalkan Kejati NTB lebih awal dibandingkan Ervan. "Silakan tanya ke penyidik ya," kata Iswandi singkat.
Diketahui lahan NTB NCC seluas 3,2 hektare yang dimiliki Pemprov NTB di Kota Mataram telah mangkrak selama bertahun-tahun. Seharusnya, lahan tersebut digunakan oleh investor untuk membangun NTB Convention Center (NCC).
Sebelumnya, sebagian dari lahan itu digunakan untuk bangunan Laboratorium Kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, bangunan tersebut dirobohkan setelah adanya kesepakatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan PT LP.
Sejak perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani, tidak ada aktivitas pembangunan NCC yang direncanakan. Berdasarkan informasi, Pemprov NTB seharusnya menerima kompensasi sebesar Rp 12 miliar dari perusahaan pemenang lelang, tetapi rekanan belum menyelesaikan 50% kewajibannya.
Rencana pembangunan NCC sebenarnya sudah muncul sejak 2009, dengan pemenang lelang awal adalah PT Indosiaga, yang menyepakati kerja sama pada 6 Juni 2010. Kesepakatan ini melibatkan sistem bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.
Pada 2015-2016, lahan tersebut diambil alih oleh PT LP hingga saat ini. Namun, alih-alih dibangun, lahan tersebut malah digunakan untuk aktivitas pasar malam.
(iws/iws)