DPRD Kabupaten Buleleng mendorong pemerintah daerah lebih agresif menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dewan menilai target PAD dalam KUA-PPAS 2027 yang sudah menembus Rp 840 miliar masih bisa digenjot lebih tinggi.
Hal itu dibahas dalam rapat internal pimpinan dan anggota DPRD Buleleng terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan dewan tidak sekadar meminta pemerintah menaikkan target PAD. Menurutnya, ada sejumlah sumber pendapatan yang bisa dioptimalkan berdasarkan kajian, survei, dan kondisi riil di lapangan.
"Ketika kita mau mengangkat PAD kita, jelas kita sodorkan beberapa opsi yang masuk akal dan real berdasarkan kajian, survei serta apa yang terjadi di lapangan. Sumber-sumber utama seperti pajak dan retribusi daerah harus diperkuat, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran yang sekiranya belum maksimal," kata Ngurah Arya usai rapat.
Ngurah Arya mengapresiasi proyeksi PAD dalam KUA-PPAS 2027 yang mencapai lebih dari Rp 840 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan perencanaan APBD induk sebelumnya.
Namun, menurut dia, Banggar DPRD Buleleng melihat masih ada ruang untuk menaikkan target tersebut. Berdasarkan indikator makro, termasuk pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi 2026, potensi kenaikannya diperkirakan minimal 8,05 persen.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian dewan ialah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). DPRD menilai sektor penggalian batuan selama ini belum digarap secara maksimal sebagai sumber PAD.
Terlebih, Pemkab Buleleng telah memiliki Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dewan mendorong pemerintah memfasilitasi investasi sektor batuan, khususnya di wilayah Kecamatan Seririt yang dinilai sesuai dengan peruntukan kawasannya.
"Potensi hilir mudik kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 kali per hari. Jika dikelola secara continue dan sistematis, ini merupakan potensi pajak/retribusi daerah yang sangat besar untuk mendongkrak PAD," ujarnya.
DPRD Buleleng juga mendorong agar aktivitas usaha tersebut ditata secara legal. Dewan akan berkoordinasi dengan instansi teknis dan Pemprov Bali untuk mendorong percepatan proses perizinan, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Dengan begitu, aktivitas ekonomi yang selama ini berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah dapat masuk ke sistem resmi dan memberikan kontribusi terhadap PAD.
Selain sektor pertambangan, dewan juga menyoroti persoalan piutang pajak dan retribusi. DPRD mengusulkan pendataan by name by address dengan melibatkan pemerintah desa.
Pendataan tersebut dinilai penting agar pemerintah mengetahui secara jelas wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sekaligus mempercepat penagihannya.
"Untuk itu dewan mendorong porsi anggaran yang memadai bagi Bapenda untuk mendesain sistem tata kelola pajak secara modern dan murni, sehingga diharapkan pada tahun 2027-2028 tata kelola piutang pajak daerah dapat tuntas dan clear," tegasnya.
DPRD Buleleng berharap optimalisasi PAD tidak berhenti pada menaikkan target di atas kertas. Dewan meminta pemerintah membenahi sistem pendataan, memperluas basis pajak, mempermudah investasi yang legal, sekaligus memastikan seluruh potensi pendapatan daerah masuk ke kas daerah.
Dengan langkah tersebut, DPRD menilai ketergantungan Buleleng terhadap sumber pendanaan dari luar daerah dapat ditekan dan kemandirian fiskal daerah semakin kuat.