
Happy Ending Kasus Nyoman Sukena Pemilik Landak Jawa
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Hakim menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam peliharaannya. Sukena bersyukur.
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Hakim menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam peliharaannya. Sukena bersyukur.
Dalam revisi RUU KSDAHE, korporasi nakal terancam denda Rp 50 miliar hingga dibubarkan.
KLHK menjelaskan alasan UU KSDAHE perlu direvisi. KLHK menilai perlu ada penguatan di beberapa aspek.
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Majelis hakim menyatakan tidak ada kesengajaan dalam pemeliharaan hewan langka tersebut.
Waka Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan UU tersebut krusial sebagai upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan konservasi di masa mendatang.
Kematian anak harimau Benggala milik Alshad Ahmad membuka tabir eksploitasi satwa di Indonesia. Undang-undang terkait konservasi satwa pun dinilai sudah kuno.
Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi berterima kasih ke Baleg yang menyepakati harmonisasi revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).