Miliki Landak Jawa Dinilai Tak Melawan Hukum, Sukena Divonis Bebas

Denpasar

Miliki Landak Jawa Dinilai Tak Melawan Hukum, Sukena Divonis Bebas

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 19 Sep 2024 15:08 WIB
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, tersenyum sumringah seusai divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, tersenyum sumringah seusai divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai kepemilikan landak jawa oleh Sukena tidak melawan hukum.

"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024).

Bamadewa mengatakan Sukena dikenai unsur kesengajaan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Namun, Bamadewa mempertimbangkan arti unsur kesengajaan yang luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bamadewa, karena unsur kesengajaan memiliki arti luas, majelis hakim memilih pertimbangan secara subjektif, yakni menyatakan Sukena tidak sengaja menyimpan, memelihara, membunuh, melukai, dan memperniagakan landak langka tanpa izin.

"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin," kata Bamadewa.

ADVERTISEMENT

"Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," imbuh Bamadewa.

Tak lupa, Bamadewa mengimbau penegak hukum mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menegakkan hukum. Dia meminta semua penegak hukum agar berhati-hati dalam bertindak dan tetap mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam proses penegakan hukum.

Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara Sukena menyatakan menerima putusan majelis hakim. Semua hak dan nama baik Sukena segera dipulihkan.

Sebelumnya, Sukena dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.

Jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sementara, hal yang meringankan, Sukena tidak pernah tersangkut kasus hukum apa pun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.

Di sisi lain, jaksa menganggap Sukena telah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE. Berdasarkan aturan itu, Sukena terbukti memiliki dan memelihara landak jawa yang merupakan spesies langka dan dilindungi pemerintah.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads