Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), langsung sujud syukur saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sukena juga menyalami majelis hakim.
"Terima kasih Yang Mulia," kata Sukena lalu sujud syukur dan menyalami Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra meski persidangan belum usai, Kamis (19/9/2024).
Bamadewa awalnya meminta Sukena berdiri sebelum membacakan amar putusan. Bamadewa lalu memutuskan Sukena tidak bersalah dan dibebaskan dalam kasus kepemilikan landak jawa tanpa izin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, itu tak dapat menahan rasa senangnya. Dia langsung sujud syukur dan menyalami Hakim Ketua Bamadewa. Penonton ikut riuh dengan putusan majelis hakim.
"Saya ucapkan puji syukur kepada Tuhan dan saya berterima kasih kepada masyarakat atas dukungannya. Intinya, tiang (saya) sudah bebas dan bersyukur," ujar Sukena.
Sukena mengatakan sudah tidak punya hewan peliharaan lagi sejak empat landaknya disita polisi. Burung jalak putih dan jalak bali yang ditemukan di rumahnya adalah milik kakaknya dan kelompok pecinta burung.
"(Soal landaknya) saya serahkan ke pihak berwenang saja. Saya sudah tidak punya peliharaan lagi. Kalau burung itu punya kakak saya," jelas Sukena.
Pengacara Sukena, Gede Pasek Suardika, mengatakan kliennya bebas karena memang tidak terbukti atas semua unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). "Bukan karena ada unsur penghapus pidana, tetapi memang unsurnya tidak terbukti," terang Pasek Suardika.
Unsur itu, jelas Suardika, diatur dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Sebelumnya, Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Majelis hakim PN Denpasar menilai kepemilikan landak jawa Sukena tidak melawan hukum.
"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Bamadewa dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024).
Bamadewa mengatakan Sukena dikenai unsur kesengajaan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Namun, Bamadewa mempertimbangkan arti unsur kesengajaan yang luas.
Menurut Bamadewa, karena unsur kesengajaan memiliki arti luas, majelis hakim memilih pertimbangan secara subjektif, yakni menyatakan Sukena tidak sengaja menyimpan, memelihara, membunuh, melukai, dan memperniagakan landak langka tanpa izin.
"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin," kata Bamadewa.
"Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," imbuh Bamadewa.
(hsa/dpw)