
Happy Ending Kasus Nyoman Sukena Pemilik Landak Jawa
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Hakim menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam peliharaannya. Sukena bersyukur.
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Hakim menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam peliharaannya. Sukena bersyukur.
Perjalanan kasus Sukena dalam kasus pemeliharaan landak jawa hingga divonos bebas oleh majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), divonis bebas.
Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena (38), langsung sujud syukur saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim PN Denpasar memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38).
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Majelis hakim menyatakan tidak ada kesengajaan dalam pemeliharaan hewan langka tersebut.
Seekor Landak Jawa yang ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung telah dievakuasi dan diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat.
Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Unpad menyerahkan landak Jawa bernama Jamet ke BBKSDA Jabar. Peneliti mengimbau warga untuk tidak memelihara satwa liar.
Berita terpopuler sepekan di Bali: kasus I Nyoman Sukena, kematian eks Bupati Jembrana, hingga kenaikan tarif parkir Bandara Ngurah Rai.
Jaksa menuntut I Nyoman Sukena bebas meski dinyatakan bersalah dalam kasus pemeliharaan landak jawa. Ahli hukum mendukung keputusan JPU.