
Happy Ending Kasus Nyoman Sukena Pemilik Landak Jawa
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Hakim menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam peliharaannya. Sukena bersyukur.
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Hakim menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam peliharaannya. Sukena bersyukur.
Majelis hakim PN Denpasar memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38).
Berita terpopuler sepekan di Bali: kasus I Nyoman Sukena, kematian eks Bupati Jembrana, hingga kenaikan tarif parkir Bandara Ngurah Rai.
I Nyoman Sukena dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kepemilikan landak Jawa (Hystrix Javanica).
Terdakwa I Nyoman Sukena dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Jaksa menyatakan tidak ada niat memperjualbelikan atau membunuh hewan tersebut.
Kasus Nyoman Sukena yang memelihara landak jawa memasuki babak baru setelah PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadapnya.
I Nyoman Sukena, terdakwa perkara pelihara landak jenis Hystrix Javanicus, kini tidak lagi ditahan di Lapas Kerobokan.
Kisah sedih Klemeng saat cucunya bertanya tentang ayahnya, Nyoman Sukena, yang terjerat hukum karena memelihara landak jawa. Keluarga berharap pengampunan.
BKSDA Bali berencana melepasliarkan landak jawa yang disita dari Nyoman Sukena, jika dinyatakan layak. Proses hukum Sukena tetap dihormati.