Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengungkap peredaran 70 produk suplemen kesehatan ilegal dan mengandung bahan berbahaya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu pelaku diproses hukum.
"Sampai saat ini masih ditemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat di peredaran," kata Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan, Kamis (19/9/2024).
Yosef mengungkapkan sebagian besar produk ilegal yang diamankan itu yakni suplemen kesehatan yang biasa dikonsumsi warga untuk kebugaran. Ini merupakan hasil operasi pada 3-4 Agustus lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BBPOM Mataram melakukan pengawasan pada 40 sarana distribusi obat bahan alam dan suplemen kesehatan di NTB. Petugas menyisir depot atau kios jamu, toko herbal, toko obat, agen atau distributor suplemen kesehatan, hingga sarana lain yang mendistribusikan ketersediaan obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Ditemukan 9 sarana atau kios, toko obat, dan distributor suplemen kesehatan yang diduga melanggar ketentuan. Petugas lantas mengamankan 2.732 produk dari 70 merek suplemen kesehatan tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya.
"Dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 400,68 juta," jelas Yosef.
Petugas juga menindak hukum satu distributor di Gunung Sari, Lombok Barat, berinisial S (58). Sebanyak 1.666 produk ilegal ditemukan dari tempat tersebut denga nilai Rp 369,63 juta.
Adapun produk-produk tersebut disita untuk dimusnahkan. Beberapa penjual yang kedapatan menjual produk tersebut diberi peringatan tegas.
"Apabila dalam pemeriksaan selanjutnya masih melakukan pelanggaran yang sama, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan UU berlaku," terangnya.
(dpw/dpw)