Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan pemerintah tidak berniat menghapus atau menutup vila yang belum berizin. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha akomodasi untuk mengurus legalitas usahanya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa dalam Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Sabtu (30/5/2026).
"Kami bukan menghapus mereka ya, tetapi kami meminta OTA (online travel agent) agar semua merchant-nya itu sudah punya legalitas, ada NIB-nya gitu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenpar mendorong agar seluruh merchant yang terdaftar di platform OTA memiliki legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendukung hal tersebut, Kemenpar telah menggelar coaching clinic di Bali sejak 2025.
"Kami bahkan sampai mendampingi proses mereka untuk bisa mendapatkan izin atau legal usaha itu. Itu kita kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Jadi kami sangat didukung oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk penataan ini," lanjut perempuan asli Buleleng itu.
Puspa menegaskan penataan vila dan OTA bukan semata-mata terkait penerimaan pajak atau aspek ekonomi lainnya. Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku industri pariwisata yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
"Untuk teman-teman yang punya hotel, teman-teman yang sudah punya vila dengan izin yang lengkap, tentu tidak fair kalau misalnya ada akomodasi tanpa izin," imbuhnya.
Selain itu, legalitas usaha juga dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pariwisata Indonesia. Dengan adanya izin, pengawasan terhadap akomodasi dapat dilakukan lebih baik sehingga keamanan dan kenyamanan wisatawan lebih terjamin.
Hingga kini, Kemenpar mencatat adanya peningkatan permohonan perizinan dari pengelola vila. Tren tersebut diharapkan terus berlanjut seiring upaya penataan yang dilakukan pemerintah. Pihaknya juga terus berkolaborasi dengan OTA agar seluruh merchant yang terdaftar memiliki legalitas usaha.
Terkait tenggat waktu pemenuhan legalitas, Ni Luh Puspa menyebut pemerintah sebelumnya menargetkan penyelesaian pada Maret 2026. Namun, kebijakan tersebut kemudian diperpanjang hingga pertengahan tahun.
"Sebenarnya kan kita inginnya kemarin Maret. Tapi kemudian Ibu Menteri memberikan kebijaksanaan untuk diperpanjang, kalau saya tidak salah ini sampai pertengahan tahun ini," ungkapnya.
Puspa menegaskan alasan apa pun yang digunakan oleh pemilik vila yang belum berizin tidak dapat mengesampingkan kewajiban untuk mematuhi regulasi.
"Apapun alasannya, comply dengan regulasi kan menjadi hal yang sangat penting karena menjaga fairness tadi," tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sekitar 1.600 usaha akomodasi terancam dihapus dari platform digital karena belum mengantongi perizinan berusaha dan masih aktif di berbagai platform Online Travel Agent (OTA), seperti Airbnb dan Tiket.com.
Untuk menata ekosistem digital pariwisata, Kementerian Pariwisata memperkuat kolaborasi dengan mitra OTA melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.