
Miliki Landak Jawa Dinilai Tak Melawan Hukum, Sukena Divonis Bebas
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Majelis hakim menyatakan tidak ada kesengajaan dalam pemeliharaan hewan langka tersebut.
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Majelis hakim menyatakan tidak ada kesengajaan dalam pemeliharaan hewan langka tersebut.
Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.
I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara karena memelihara landak jawa. Ahli hukum menilai perlu ada aspek keadilan dalam penegakan hukum ini.
I Nyoman Sukena terancam 5 tahun bui gegara memelihara 4 landak Jawa yang dilindungi. Landak-landak itu ditemukan di kebunnya.