
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena dan Rasa Keadilan
Dalam tuntutannya, JPU menuntut bebas I Nyoman Sukena karena ia tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memelihara landak jawa tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut bebas I Nyoman Sukena karena ia tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memelihara landak jawa tersebut.
Perjalanan kasus Sukena dalam kasus pemeliharaan landak jawa hingga divonos bebas oleh majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), divonis bebas.
Majelis hakim PN Denpasar memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38).
I Nyoman Sukena divonis bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Majelis hakim menyatakan tidak ada kesengajaan dalam pemeliharaan hewan langka tersebut.
Terdakwa kasus kepemilikan landak Jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), kini dituntut bebas. Ahmad Sahroni mengatakan hukum harus adil.
Jaksa menuntut I Nyoman Sukena bebas meski dinyatakan bersalah dalam kasus pemeliharaan landak jawa. Ahli hukum mendukung keputusan JPU.
JPU menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa (Hysterix javanica). Sukena mengaku senang atas tuntutan tersebut.
Nyoman Sukena tersenyum semringah saat PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Terdakwa kasus landak jawa itu kini menjadi tahanan rumah.
I Nyoman Sukena, warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara landak jawa. Artikel ini juga membahas hewan lain yang tidak boleh dipelihara.