I Nyoman Sukena membuat langkah mengejutkan. Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa itu mencabut kuasa pengacaranya, Maqdir Ismail.
Sukena meneken surat pencabutan kuasa itu pada Senin (9/9/2024). Padahal kasus yang bergulir di pengadilan itu tengah menjadi sorotan.
Dikonfirmasi detikBali, Maqdir Ismail membenarkan hal tersebut. Surat pencabutan kuasa itu diterimanya dari salah seorang rekannya, Bayu, pada Senin siang. Surat itu disampaikan langsung oleh istri Sukena kepada Bayu untuk kemudian diteruskan kepada Maqdir.
"Hari Senin itu saya diberi tahu bahwa ada pencabutan kuasa itu. Dari Bayu. Dia didatangi oleh istrinya Sukena," ungkap Maqdir, Rabu (11/9/2024).
Maqdir mengungkapkan setelah menerima surat pencabutan kuasa itu, dia langsung menemui kakak Sukena untuk menanyakan alasan pencabutan. Namun, alasan pencabutan tidak dijelaskan dengan detail.
"Saya tanya, apa alasannya. Dia bilang tekanan keluarga. Saya nggak tahu tekanan keluarga itu apa. Ada keluarga yang ditekan atau siapa," bebernya.
Untuk diketahui, Maqdir dan rekan-rekannya mulai menangani kasus Nyoman Sukena yang terjerat pemeliharaan landak jawa pada Rabu (4/9/2024) malam. Ia, diminta oleh Kepala dan Sekretaris Desa Bongkasa Pertiwi.
Sebelumnya, kasus Nyoman Sukena disebut telah diadvokasi oleh dua kuasa hukum. Keduanya, merupakan pengacara perempuan.
Maqdir yang diketahui menangani kasus Nyoman Sukena secara pro bono itu legawa menerima surat pencabutan kuasa. Hanya saja, Maqdir menilai hal ini berpotensi memunculkan fitnah dari berbagai pihak.
"Surat kuasa dicabut, itu memang haknya Sukena. Meskipun yang kami sayangkan, mestinya ada alasan. Kalau digantung seperti sekarang ini kan menimbulkan pertanyaan," pungkasnya.
Abaikan Aspek Keadilan
Perkara Sukena dinilai masuk hingga ke pengadilan karena aparat penegak hukum hanya mengedepankan aspek hukum secara harafiah.
"Seharusnya harus dipikirkan aspek keadilannya," kata Ahli Hukum dan Kriminolog FH Universitas Udayana Gde Made Swardhana, Rabu (11/9/2024).
Swardhana menilai, jika niat jahat Sukena tidak terbukti dalam persidangan, majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang ringan. Sebab, Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) tidak harus lima tahun penjara.
Ada juga undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDA-HE yang dapat dipakai untuk menjerat Sukena jika perbuatannya dilakukan setelah tanggal 7 Agustus 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan ancaman hukumannya antara tiga hingga 15 tahun penjara.
"Tapi, dakwaan jaksa akan berubah. Karena dakwaannya akan keliru. Bisa jadi jaksa tidak hati-hati dalam menyusun dakwaan. Nah, itu kesempatan bagi pengacara Sukena untuk memberikan jawaban atas perbuatan kliennya," kata Swardhana.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Terancam 5 Tahun Penjara gegara Pelihara Landak Jawa"
(dpw/dpw)