detikBali

Petunjuk CCTV Bongkar Aksi Kades Bakar Kantor Inspektorat Bima

Terpopuler Koleksi Pilihan

Petunjuk CCTV Bongkar Aksi Kades Bakar Kantor Inspektorat Bima


Rafiin - detikBali

Reka ulang kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB, yang melibatkan eks Kades Poja, Kecamatan Sape, pada Kamis, (11/12/2025).
Reka ulang kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima, NTB, yang melibatkan eks Kades Poja, Kecamatan Sape, pada Kamis, (11/12/2025). (Foto: Rafiin/detikBali)
Bima -

Polres Bima Kota menggelar reka ulang kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (11/12/2025). Dari rangkaian adegan itu muncul petunjuk kunci yang mengarah pada tersangka.

Pantauan detikBali, penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota menghadirkan tiga tersangka, yakni RD yang merupakan mantan Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, serta SH dan DP.

Reka ulang disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dan warga yang memadati lokasi. RD dan SH mengenakan baju tahanan biru, sementara DP yang masih di bawah umur memakai pakaian bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam reka ulang tersebut, penyidik meminta RD, SH, dan DP memperagakan rangkaian aksi mulai dari persiapan, proses membakar Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, hingga upaya melarikan diri menggunakan mobil mewah berwarna putih milik RD.

ADVERTISEMENT

"Dalam reka ulang ini ada puluhan adegan yang diperagakan tiga tersangka di kasus pembakaran Kantor Inspektorat," ucap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra kepada detikBali.

Salah satu adegan yang dianggap paling menonjol adalah saat RD dan DP turun dari mobil di depan Kantor Bawaslu Kota Bima, yang bersebelahan dengan Kantor Pelni Cabang Bima. SH, sesuai perintah RD, diminta berkeliling Kota Bima sebelum kembali menjemput setelah pembakaran selesai.

"Aksi tersangka turun dari mobil dan membawa BBM jenis pertalite menggunakan jerigen diketahui dari rekaman CCTV Kantor Bawaslu. Ini yang menjadi petunjuk kunci dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.

Pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima terjadi pada 7 Agustus 2025. Setelah penyelidikan selama satu bulan, polisi memastikan gedung itu sengaja dibakar oleh RD, SH, dan DP.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjelaskan RD nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kecewa terhadap hasil audit dana desa yang dikeluarkan auditor Inspektorat.

"RD merasa hasil audit dana desa yang dikeluarkan oleh auditor Inspektorat tidak sesuai. Karena ada item pekerjaan yang telah dikerjakan tapi tak didata," ujar Didik saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025).

Ketiga tersangka dikenai pasal berbeda. RD dan DP dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP, sementara SH dijerat Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.




(dpw/dpw)












Hide Ads
LIVE