Alami Strok, Kakek 71 Tahun Didakwa Kasus Jual Beli Penyu di PN Denpasar

Alami Strok, Kakek 71 Tahun Didakwa Kasus Jual Beli Penyu di PN Denpasar

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 10 Sep 2025 00:02 WIB
I Wayan WenditaΒ dipapah petugas seusai menjalani sidang kasus jual-beli penyu hijau di PN Denpasar, Selasa (9/9/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
I Wayan WenditaΒ dipapah petugas seusai menjalani sidang kasus jual-beli penyu hijau di PN Denpasar, Selasa (9/9/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

I Wayan Wendita harus dipapah oleh petugas saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kakek berusia 71 tahun yang mengalami penyakit strok itu diadili terkait perkara jual beli 13 ekor penyu hijau yang dilindungi.

"Terdakwa Wayan Wendita, tidak memiliki izin atau dokumen resmi dari pejabat berwenang terkait menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup sebanyak 13 ekor," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Anom Rai dalam bacaan surat dakwaan di PN Denpasar, Selasa (9/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wendita didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, I Gusti Agung Prami Paramita. Pria pensiunan PNS itu sudah memperjualbelikan penyu hijau sejak 2018. Ia akhirnya ditangkap polisi di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, Baii, pada 21 Maret lalu.

Akibat penyakit strok yang dideritanya, Wendita tampak tertatih-tatih saat mengikuti sidang di PN Denpasar. Wendita dirjerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

ADVERTISEMENT

Ketua hakim dan jaksa menyebut Wendita membeli penyu hijau seharga Rp 2,2 juta dari seorang nelayan di wilayah Kecamatan Jero Waru, Lombok Timur, pada 16 Maret lalu. Penyu-penyu itu lantas diselundupkan ke Bali menggunakan mobil truk.

Tiba di Denpasar, terdakwa turun dan menyewa pikap untuk membawa belasan penyu itu menuju ke rumahnya di Blahkiuh, Abiansemal, Badung. Pada 17 Maret, belasan penyu hijau itu langsung dibawa ke pekarangan rumahnya.

Ditreskrimsus Polda Bali pun mengendus transaksi satwa dilindungi itu. Polisi kemudian menggeledah ke kediaman Wendita pada 21 Maret. Dua dari 13 penyu ditemukan sudah dalam kondisi mati.

"Sebanyak 13 ekor satwa dilindungi berupa penyu hijau (chelonia mydas) dengan rincian 11 ekor dalam keadaan hidup dan dua mati," ungkap Jaksa.

Jaksa menyebut Wendita berencana menjual kembali 13 ekor penyu hijau itu kepada masyarakat. Ia mematok harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per penyu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads