Nyoman Sukena Terdakwa Kasus Landak Berhentikan Pengacara

Nyoman Sukena Terdakwa Kasus Landak Berhentikan Pengacara

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Rabu, 11 Sep 2024 15:23 WIB
Mardiq Ismail, mantan kuasa hukum Nyoman Sukena. (Ist/Mardiq Ismail)
Foto: Maqdir Ismail, mantan kuasa hukum Nyoman Sukena. (Dok Pribadi Maqdir Ismail)
Denpasar -

Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena, mencabut surat kuasa terhadap Maqdir Ismail sebagai pengacara. Pencabutan ini ditandatangani Sukena pada Senin (9/9/2024).

Dikonfirmasi detikBali, Maqdir Ismail membenarkan hal tersebut. Surat pencabutan kuasa itu diterimanya dari salah seorang rekannya, Bayu, pada Senin siang. Surat itu disampaikan langsung oleh istri Sukena kepada Bayu untuk kemudian diteruskan kepada Mardiq.

"Iya betul. Hari Senin itu saya diberi tahu bahwa ada pencabutan kuasa itu. Dari Bayu. Dia didatangi oleh istrinya Sukena," ungkap Maqdir saat dihubungi detikBali, Rabu (11/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir mengungkapkan setelah menerima surat pencabutan kuasa itu, dia langsung menemui kakak Sukena untuk menanyakan alasan pencabutan. Namun, alasan pencabutan tidak dijelaskan dengan detail.

"Saya tanya, apa alasannya. Dia bilang tekanan keluarga. Saya nggak tahu tekanan keluarga itu apa. Ada keluarga yang ditekan atau siapa," bebernya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Maqdir dan rekan-rekannya mulai menangani kasus Nyoman Sukena yang terjerat pemeliharaan landak jawa pada Rabu (4/9/2024) malam. Ia, diminta oleh Kepala dan Sekretaris Desa Bongkasa Pertiwi.

Sebelumnya, kasus Nyoman Sukena disebut telah diadvokasi oleh dua kuasa hukum. Keduanya, merupakan pengacara perempuan.

Maqdir yang diketahui menangani kasus Nyoman Sukena secara pro bono itu sejatinya legawa menerima surat pencabutan kuasa. Hanya saja, Maqdir menilai hal ini berpotensi memunculkan fitnah dari berbagai pihak.

"Surat kuasa dicabut, itu memang haknya Sukena. Meskipun yang kami sayangkan, mestinya ada alasan. Kalau digantung seperti sekarang ini kan menimbulkan pertanyaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, I Nyoman Sukena menjadi sorotan publik. Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, itu menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran memelihara landak jawa. Ia terancam lima tahun penjara.

Video Sukena saat menangis histeris seusai mengikuti sidang di PN Denpasar pada Kamis (5/9/2024) viral di media sosial. Belakangan, warganet ramai-ramai bersolidaritas memberi dukungan untuk Sukena. Mereka mengunggah gambar pria berusia 38 tahun itu dengan tulisan 'Bebaskan I Nyoman Sukena' hingga tagar #KamiBersamaSukena.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan kasus yang menjerat Sukena tak bisa disetop. Kasus itu telah dilimpahkan atau P21 dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejati Bali.

"Kasus ini setelah tahap 1 memang mempunyai unsur pidana sehingga tidak bisa kami mengelak untuk menolak perkara oleh JPU diterbitkan P21," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).

Sukena semula ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantaran memelihara landak pada 4 Maret 2024. Empat ekor landak yang dipelihara Sukena merupakan spesies landak jawa atau Hystrix javanica. Sukena memperoleh hewan pengerat yang memiliki rambut tebal dan berbentuk duri tajam itu dari mertuanya.

Ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Selain terancam lima tahun penjara, Sukena juga terancam membayar denda mencapai Rp 100 juta.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads