
Nyoman Sukena Sujud Syukur Divonis Bebas dalam Kasus Landak Jawa
Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena (38), langsung sujud syukur saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, I Nyoman Sukena (38), langsung sujud syukur saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim PN Denpasar memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38).
Jaksa menuntut I Nyoman Sukena bebas meski dinyatakan bersalah dalam kasus pemeliharaan landak jawa. Ahli hukum mendukung keputusan JPU.
I Nyoman Sukena mencabut kuasa pengacaranya di tengah kasus pemeliharaan landak jawa. Alasan pencabutan terkait tekanan keluarga, menimbulkan pertanyaan.
I Nyoman Sukena mencabut surat kuasa pengacara Mardiq Ismail dalam kasus pemeliharaan landak jawa. Alasan pencabutan terkait tekanan keluarga.