I Wayan Wendita (71), pensiunan PNS yang mengalami sakit strok, akhirnya divonis 3 tahun penjara dalam kasus jual beli 13 ekor penyu hijau yang dilindungi.
Sidang berlangsung di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/10/2025). Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima membacakan putusan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Menjatuhkan terdakwa hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman pengganti alias subsider 1 bulan," kata Pastima saat membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didampingi penasihat hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita, vonis yang diterima Wendita sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai.
Hakim menyatakan Wendita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus bermula saat Wendita memperjualbelikan penyu hijau sejak 2018. Pria asal Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diamankan polisi di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, pada 21 Maret lalu.
Penyu-penyu tersebut sebelumnya dibeli Wendita dari seorang nelayan di Kecamatan Jero Waru, Lombok Timur, pada 16 Maret seharga Rp 2,2 juta. Satwa dilindungi itu kemudian diselundupkan ke Bali menggunakan truk.
Setibanya di Denpasar, Wendita menyewa mobil pikap untuk mengangkut penyu ke Blahkiuh, Abiansemal, Badung, pada 17 Maret. Penyu ditaruh di pekarangan rumahnya hingga akhirnya terendus Tim Ditreskrimsus Polda Bali.
Saat penggeledahan pada 21 Maret, polisi menemukan 13 ekor penyu. Dari jumlah itu, 11 ekor masih hidup dan dua lainnya dalam kondisi mati.
Dalam pengakuannya, Wendita menjual penyu dengan harga bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per ekor.
(dpw/dpw)