Buronan Interpol Kanada Kasus Penipuan NFT Diusir dari Bali

Buronan Interpol Kanada Kasus Penipuan NFT Diusir dari Bali

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 14 Agu 2024 14:42 WIB
WNA buronan Interpol Kanada dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (14/8/2024). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai).
Foto: WNA buronan Interpol Kanada dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (14/8/2024). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai).
Badung -

Buronan International Police (Interpol) Kanada berinisial GRS (32) diusir alias dideportasi dari Bali. GRS diusir dari Bali setelah diketahui masuk dalam catatan merah (red notice) Interpol Kanada dalam kasus penipuan non-fungible token (NFT).

"GRS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal, Kanada," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Suhendra mengatakan buronan Interpol Kanada itu mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023. Dia ke Bali berbekal visa kedatangan (visa on arrival/VoA) yang berlaku hingga 26 Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak diketahui aktivitas menonjol apa pun dari GRS selama di Bali. Namun, imigrasi baru mengetahui GRS buronan Interpol berdasarkan subjek red notice dari Kanada. "Bahwa GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon," kata Suhendra.

Dalam surat red notice itu, GRS telah melakukan penipuan NFT. Kerugian akibat ulah GRS mencapai US$ 300 ribu atau Rp 5,7 miliar. GRS diketahui menipu para korban sejak 8 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Berbekal informasi itu, petugas imigrasi memburu GRS. Dia terciduk saat petugas melakukan operasi keimigrasian di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (26/7/2024).

"Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay (visa kedaluwarsa). Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka hari ini kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," katanya.




(hsa/dpw)

Hide Ads