
Buronan Interpol Kanada Kasus Penipuan NFT Diusir dari Bali
Buronan Interpol Kanada berinisial GRS (32) diusir alias dideportasi dari Bali setelah diketahui masuk dalam red notice Interpol Kanada dalam kasus penipuan NFT
Buronan Interpol Kanada berinisial GRS (32) diusir alias dideportasi dari Bali setelah diketahui masuk dalam red notice Interpol Kanada dalam kasus penipuan NFT
Buronan Interpol Kanada Stephane Gagnon (50) menolak menandatangani administrasi saat dikeluarkan dari Rutan Polda Bali untuk diterbangkan ke Australia.
Polda Bali segera memulangkan buronan Interpol Kanada Stephane Gagnon Kamis (8/6/2023). Sidang gugatan praperadilan tetap berjalan.
Polda Bali menepis dugaan salah tangkap terhadap warga negara asing (WNA) buronan International Police (Interpol) berkebangsaan Kanada bernama Stephane Gangnon.
Polda Bali diduga melakukan kesalahan dalam menangkap buronan International Police (Interpol) asal Kanada bernama Stephane Gangnon.