Sebanyak 318 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Bali sepanjang triwulan I atau sejak Januari hingga Maret 2024. Dari jumlah itu 11 di antaranya merupakan buronan Interpol dan pedofil.
"Tercatat telah dilakukan penolakan kedatangan terhadap 318 WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra melalui siaran pers, Senin (8/4/2024).
Suhendra menambahkan Imigrasi juga menolak 132 WNA masuk Pulau Dewata karena tidak mengantongi visa. Sedangkan, 158 WNA tak bisa masuk Bali karena masa berlaku paspor yang kurang dari enam bulan dan sebab lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi,Suhendra melanjutkan, juga menunda keberangkatan 84 pekerja migran Indonesia (PMI) karena terindikasi melanggar aturan.
Sebanyak 1,3 Juta Turis Asing Masuk Bali
Suhendra mengatakan sebanyak 1,3 juta turis asing masuk Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Januari-Maret 2024. Mayoritas pelancong mancanegara tersebut berasal dari Australia, Tiongkok, India, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat, Malaysia, Rusia, Singapura, dan Jepang.
"Kedatangan wisman tersebut turut mendorong capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Ngurah Rai yang tembus Rp 483,5 miliar," papar Suhendra.
(gsp/gsp)