Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari detikJabar.
Berdasarkan putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan. Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi seperti sedia kala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
Hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan. Pihak keluarga Pegi langsung menjemputnya ke Mapolda Jabar seusai sidang.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)