PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan!

PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 08 Jul 2024 10:20 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Bandung -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menegaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman

ADVERTISEMENT

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman menambahkan.




(dir/dir)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads