Sederet Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Sederet Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Rifat Alhamidi - detikBali
Senin, 08 Jul 2024 11:25 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan. (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Denpasar -

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.

Dengan putusan itu, status tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar dinyatakan batal. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar segera membebaskan Pegi dari tahanan. Dilansir dari detikJabar, ada sejumlah pertimbangan hakim untuk mengambil putusan tersebut.

Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkapnya.

Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.

Atas pertimbangan itu, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah. Dia harus dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti sedia kala.

Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads