detikBali

PHRI Bali Minta Permudah Izin Vila yang Telanjur Dibangun di Jalur Hijau

Terpopuler Koleksi Pilihan

PHRI Bali Minta Permudah Izin Vila yang Telanjur Dibangun di Jalur Hijau


Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali

Ilustrasi lanskap penginapan bernuansa alam di Bali dengan tenda glamping dan vila kayu di tengah perbukitan hijau. (Chat GPT)
Foto: Ilustrasi lanskap penginapan bernuansa alam di Bali dengan tenda glamping dan vila kayu di tengah perbukitan hijau. (Chat GPT)
Denpasar -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta pemerintah daerah (pemda) mempermudah perizinan vila yang sudah telanjur dibangun di jalur hijau. Permintaan ini merespons banyak vila di Bali yang dijual di platform digital.

"Solusinya menurut pendapat saya dan hemat saya, mereka menginginkan untuk mengurus izin. Namun, pemerintah harus membuka untuk memudahkan mereka mengurus izin yang telanjur di tempat-tempat jalur hijau yang terjepit dengan vila-vila itu sendiri," kata Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Rabu (30/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Rai memberikan catatan. Pemilik properti harus mengubah desai dan rencana detail tata ruang (RDTR) dan mengurus izin Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar dapat dipasarkan di platform digital. Bagi Rai, hal ini juga akan menambah pendapatan pemerintah dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Informasi yang didapatkan Rai, vila-vila yang dijual di Bali karena perizinan yang tidak lengkap lantaran dibangun di jalur hijau. Bangunan tersebut tidak dapat beroperasi ketika sudah dibangun karena peraturan ketat dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Siapa pun yang menjadi listing di Airbnb atau OTA harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, perizinan, dan NPWPD harus komplet. Maka dari itu, mereka kesulitan untuk mengurus izin," ungkap Rai.

Rai juga menyarankan pemerintah agar dapat melakukan riset carrying capacity Bali ke depan. Sehingga, permasalahan-permasalahan yang dialami saat ini dapat diselesaikan dan melakukan evaluasi terkait moratorium.

"Itu yang disarankan. Karena kalau dibiarkan, pembangunan akomodasi pariwisata, baik hotel, vila, condotel, guest house, apartemen masih seperti ini, akan memberikan dampak buruk terhadap perkembangan pariwisata itu ke depan, akan memicu daripada perang harga atau price war," jelas Rai.

Rai khawatir jika terjadi perang harga akomodasi terjadi di Bali. Hal itu akan merugikan berbagai pihak. Omzet pengusaha akan turun, karyawan terancam kehilangan insentif pelayanan, dan pemasukan pajak ke pemerintah merosot.

Rai berharap persaingan dalam bisnis akomodasi di Bali bisa lebih sehat dan kondusif. "Itu yang harus dilakukan, apalagi Pemerintah Provinsi Bali merencanakan untuk membangun pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat," ujarnya.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads