Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Regional

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Rifat Alhamidi - detikBali
Senin, 08 Jul 2024 10:11 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan saat digiring polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Bandung -

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan putusan itu, status tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur.

Adapun gugatan praperadilan ini dilayangkan Pegi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Pegi menyebut dia tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu itu.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat, hingga kedudukannya seusai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

ADVERTISEMENT

Polda Jabar juga diperintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabat Pegi.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads