Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan putusan itu, status tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur.
Adapun gugatan praperadilan ini dilayangkan Pegi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Pegi menyebut dia tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu itu.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dikutip dari detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat, hingga kedudukannya seusai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
Polda Jabar juga diperintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, serta memulihkan harkat dan martabat Pegi.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/gsp)