Wali Kelas-Pengawas Kamar Santriwati Al-Aziziyah Meninggal Diperiksa Polisi

Wali Kelas-Pengawas Kamar Santriwati Al-Aziziyah Meninggal Diperiksa Polisi

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 04 Jul 2024 18:28 WIB
Herman Sorenggana, Kuasa Hukum Ponpes Al-Aziziyah, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ditemui di Polresta Mataram, Kamis (4/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Herman Sorenggana, Kuasa Hukum Ponpes Al-Aziziyah, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ditemui di Polresta Mataram, Kamis (4/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memeriksa empat saksi buntut dugaan penganiayaan Nurul Izzati (14). Nurul adalah santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal diduga akibat dianiaya.

Kuasa Hukum Ponpes Al-Aziziyah, Herman Sorenggana, mengatakan ada empat perwakilan yang diperiksa penyidik. Semua saksi diperiksa mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.35 Wita.

"Ada wali kelas korban inisial F, ada mudabbiroh (pengawas kamar) korban inisial I, dan dua santriwati rekan korban," kata Herman seusai mendampingi empat terperiksa, Kamis sore (4/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikBali, pemeriksaan orang saksi kembali dilanjutkan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram hingga pukul 17.00 Wita. Seluruh saksi diperiksa di dua ruangan.

Menurut Herman, pemeriksaan yang dilakukan penyidik seputar aktivitas di lingkungan ponpes sebelum korban dibawa ke RSUD Soedjono Selong, Lombok Timur. "Masing-masing saksi diberikan pertanyaan sekitar belasan kalau tidak salah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain pertanyaan soal aktivitas di pondok, penyidik juga menanyakan seputar hubungan keempat saksi dengan Nurul selama berada di pondok. Dua santriwati rekan Nurul didampingi oleh pendamping pekerja sosial (peksos) dari Kabupaten Lombok Barat selama pemeriksaan selama lima jam.

Sejauh ini, lanjut Herman, pihak penyidik belum mengagendakan pemanggilan kepada pengurus ponpes. Meski begitu, pihaknya akan tetap terbuka jika kepolisian meminta keterangan dari pengurus ponpes.

"Kita menunggu sifatnya. Siapa lagi yang dibutuhkan oleh Unit PPA Polresta, kami terbuka," ujarnya.

Herman kembali menegaskan tidak ada dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok. Menurutnya, bukti yang menguatkan adalah tidak ada hukuman fisik yang diberlakukan pihak ponpes

"Tidak ada yang bercerita, tidak ada yang melihat ada tindakan kekerasan. Ada tidak hukuman di pondok? Ada, tetapi non fisik. Misalnya hukuman mengaji, pel kamar, bersihkan halaman sampai bersihkan toilet," ujarnya.

Menurut Herman, pihak keluarga korban dan ponpes memiliki niat sama yang untuk mengungkap penyebab utama Nurul yang meninggal seusai kritis selama 16 hari di RSUD Soedjono Selong, Lombok Timur.

"Saya sampaikan bahwa pondok pesantren mendukung penuh proses ini, apa penyebab meninggalnya korban, apakah sakit atau apa. Kita siap, pengungkapan penyebabnya, ini kepentingan kita bersama dan kepentingan pondok," jelas Herman.

Perlu diketahui, Satreskrim Polresta Mataram kini total telah memeriksa 14 saksi dalam kasus Nurul. Sebab, sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari tujuh tenaga kesehatan dan tiga rekan Nurul.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads