
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Sejoli Kubur Orok di Pantai Selingkuh
Polisi menetapkan enam tersangka kasus sejoli mahasiswa kubur orok bayi di Pantai Selingkuh, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Polisi menetapkan enam tersangka kasus sejoli mahasiswa kubur orok bayi di Pantai Selingkuh, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
ASN Bawaslu NTB, Ipan, mangkir dari panggilan polisi terkait penggelapan mobil operasional. Jika terus absen, ia terancam dijemput paksa.
ASN Bawaslu NTB, LRA, ditetapkan sebagai tersangka karena menggadaikan mobil operasional. Polisi siapkan pemanggilan untuk pemeriksaan pekan depan.
Hasil tes kejiwaan WD, tersangka pemerkosaan anak di Lombok, menunjukkan tidak ada gangguan jiwa. Proses hukum terhadapnya terus berlanjut.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, siap memberikan keterangan terkait pembakaran gedung oleh demonstran. Rapat paripurna dipindah ke Kantor Gubernur NTB.
Pengemudi ojek online berinisial RS ditetapkan tersangka pengerusakan kantor Grab di Mataram. Polisi amankan barang bukti dan proses penyidikan berlanjut.
Seorang wanita berinisial GDP membuat cerita fiktif dengan berpurapura menemukan mayat bayi. Padahal, mayat bayi itu merupakan anak hasil aborsi miliknya.
Polresta Mataram menyerahkan Ahmad Faisal (AF) atau Walid Lombok kepada Kejari Mataram. Tersangka pencabulan dan persetubuhan itu itahan di Lapas Lobar.
Polresta Mataram jadwalkan pemeriksaan Ketua Bawaslu NTB, Itratip, terkait kasus ASN yang diduga menggadaikan mobil operasional. Penyelidikan berlanjut.
Jambret berinisial MH alias Haekal dihadiahi timah panas lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap Polresta Mataram. Ia menjambret sebanyak 15 kali.