Bianca Allysa Bantah Selingkuh dengan Lettu Agam, Ngaku Sebagai Pelapor ITE

Bianca Allysa Bantah Selingkuh dengan Lettu Agam, Ngaku Sebagai Pelapor ITE

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 16 Apr 2024 19:19 WIB
ilustrasi perselingkuhan
Foto: Ilustrasi perselingkuhan. (Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Denpasar -

Kuasa hukum Bianca Allysa, Ahmad Ramzy Ba'abud, menepis kliennya berselingkuh dengan perwira TNI Lettu CKM drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana. Bianca adalah anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Dugaan perselingkuhan antara Lettu Agam terbongkar setelah diviralkan oleh istri Lettu Agam, Anandira Puspita Sari (34), di media sosial (medsos). Anandira telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Kami ini posisinya adalah orang yang bukan merupakan seperti tuduhan dari yang disampaikan saudari AP. Kan sudah jelas keterangan dari Danpomdam, tidak cukup bukti," jelas Ramzy saat dihubungi detikBali, Selasa (16/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramzy menjelaskan Bianca dan keluarga besarnya merasa terusik dengan unggahan perselingkuhan dengan Lettu Agam di postingan akun @ayoberanilaporkan6 sejak 18 Januari 2024. Ramzy kemudian melaporkan akun tersebut ke Polresta Denpasar pada 21 Januari 2024.

"Posting-an itu kan sejak tanggal 18 Januari 2024. Sampai kami buat laporan tanggal 21 Januari 2024. Itu saya yang buat laporan," terangnya.

Pihak Bianca sendiri tidak mengetahui pemilik akun yang menyebarkan dugaan perselingkuhan Bianca dengan Lettu Agam. Pemilik akun dan orang yang meminta menyebarkan baru diketahui setelah dilaporkan ke polisi dalam kasus ITE.

Ramzy kemudian mendapatkan informasi dari polisi jika permintaan penyebaran konten dugaan selingkuh itu berasal dari Anandira. Ramzy menyebut segala bentuk postingan bahkan atas sepengetahuan istri TNI yang kini dinonaktifkan. Keduanya bahkan membuat surat kuasa untuk menginformasikan hal tersebut.

"Jadi sebenarnya karena unggahan yang dilakukan oleh HSA sehingga kami buat laporan polisi. Kalau dicari-cari lagi, saudari AP ini sebenarnya sudah memviralkan sejak 2023. Tapi kami tidak membuat laporan polisi. (Klien) kami diserang kehormatan keluarga besarnya," imbuh Ramzy.

Ramzy menegaskan hanya membuat laporan berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, Anandira baru terseret kasus itu setelah pemilik akun Hari Soelistya Adi (HSA) membuka adanya permintaan dari Anandira.

"HSA lah yang menyebut nama AP, bahwa dia disuruh. Tapi HSA lah yang bicara bahwa foto dan seterusnya, bukti percakapan dan lainnya itu semua dari saudari AP," jelas Ramzy.




(hsa/dpw)

Hide Ads